HARGA BBM INDUSTRI & BBK PERTAMINA PERIODE MEDIO JULI 2008 |
Jakarta, Selasa, 15 Juli 2008 (08:29) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No. Kpts -118/F00000/2008-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina tanggal 11 Juli 2008, menetapkan bahwa terhitung mulai tanggal 15 Juli 2008 pukul 00.00 WIB, harga BBM Non Subsidi untuk harga bunker internasional dan harga untuk pelanggan selain sektor rumah tangga, usaha kecil, transportasi dan pelayanan umum, seperti berikut ini: HARGA JUAL KEEKONOMIAN BBM PERTAMINA MULAI TANGGAL 15 JULI 2008
Wilayah 1 : Harga berlaku Ex. Suplai Point (Depot/Transit Terminal) selain Batam, Wilayah 4, UPmsVII Makasar, Upms VIII Jayapura dan Propinsi NTT Wilayah 2 : Harga berlaku Ex. Suplai Point (Depot/Transit Terminal) di UPmsVII Makasar
Wilayah 3 : Harga berlaku Ex. Suplai Point (Depot/Transit Terminal) di UPmsVIII Jayapura dan Propinsi NTT Wilayah 4 : Harga berlaku Ex. Inst. Medan Grup, Depot Panjang TT. TG. Gerem, Depot Plumpang, Inst. Tanjung Priok, Inst. Semarang/Pengampon, Inst. Surabaya Group. Semula perhitungan harga penebusan didasari atas tabel rincian harga penebusan dalam satuan 1 liter dikalikan terhadap volume penebusan. Menyesuaikan sistem yang diterapkan untuk menghitung harga penebusan saat ini, yakni harga penebusan untuk volume tertentu dihitung ulang dari harga dasar dikalian volume penjualan ditambah pajak-pajak (PPN dan PBBKB). Dibandingkan harga pada 01 Juli 2008, harga BBM Non Subsidi periode 15 Juli 2008 mengalami perubahan harga sebagai berikut: Premium naik 2,3 %, Minyak Tanah naik 2,9%, Minyak Solar naik 2,2 % dan Minyak Bakar naik 8,6 %. Perubahan harga diatas disebabkan MOPS dalam rupiah mengalami kenaikan berkisar antara 2,0 % s.d 8,6 % dan nilai tukar Rupiah menguat 0,93 % dari perhitungan awal bulan lalu. Harga BBM jenis Premium dan Solar bersubsidi bagi transportasi umum sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 16/2008 adalah sebesar Rp.6.000/liter untuk Premium dan Rp. 5.500/liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil sebesar Rp. 2.500/liter.
Harga jual BBK terhitung mulai 15 Juli 2008 mengalami perubahan di semua unit operasi. Sesuai Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga No. Kpts – 120/F00000/2008-S0 tanggal 11 Juli 2008 di seluruh wilayah penjualan menjadi seperti pada tabel berikut: HARGA JUAL BBK PERTAMINA PERIODE 15 JULI 2008
Perubahan harga jual Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina DEX dan Bio Pertamax ini akan ditinjau kembali sesuai perkembangan harga minyak internasional. |
Filed under: minyak |
Tinggalkan komentar